UNDANG - UNDANG PERS
UU Pers merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia sebagai pilar demokrasi. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, melarang penyensoran dan pembredelan pers, serta menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Poin-poin
penting dari UU Pers:
- Dasar pemikiran:
UU Pers
didasarkan pada keyakinan bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
serta hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang hakiki untuk
menegakkan keadilan, kebenaran, memajukan kesejahteraan, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Kemerdekaan pers:
UU ini menjamin
kemerdekaan pers dan tidak mengakui penyensoran, pembredelan, atau pelarangan
penyiaran terhadap pers nasional.
- Fungsi pers:
Pers memiliki
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Hak wartawan:
Wartawan
memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi. Mereka juga memiliki "Hak Tolak" dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
- Kode Etik Jurnalistik:
Wartawan wajib
mematuhi Kode Etik Jurnalistik, yang mencakup prinsip independensi,
profesionalisme, pengujian informasi, dan perlindungan narasumber serta korban.
- Tanggung jawab hukum:
Ada sanksi
pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yaitu hukuman penjara paling lama
dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
- Perlindungan identitas:
UU Pers
mengatur perlindungan identitas korban kejahatan asusila, terutama anak-anak,
untuk mencegah trauma dan dampak negatif di masa depan.
- Tujuan pembentukan Dewan Pers:
Dewan Pers
dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta
kuantitas pers nasional.
- Pengesahan:
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 disahkan pada tanggal 23 September 1999 oleh Presiden B.J. Habibie.
0 Comments :
Posting Komentar